KORANJURI.COM – Bawaslu Bali melayangkan surat imbauan terkait aturan kegiatan di masa kampanye Pilkada Serentak.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka mengatakan, pihaknya mendapati selebaran kegiatan jalan sehat berhadiah di media sosial.
Dikatakan Wirka, Bawaslu mengimbau agar kegiatan relawan di masa kampanye Pilkada tidak disusupi kampanye paslon.

“Itu kan kegiatan relawan, bukan kegiatan paslon kan, jadi sekelompok relawan membuat kegiatan di masa kampanye, itu jadi kewaspadaan Bawaslu juga,” kata Wayan Wirka melalui sambungan telepon, Kamis, 10 Oktober 2024.
Wayan Wirka mengatakan, ada dua hal yang disoroti Bawaslu dalam surat bernomor: 252/PM.00.01/K.BA/10/2024 perihal imbauan kegiatan jalan sehat.
Pertama, jalan sehat tidak boleh ada atribut kampanye apapun, termasuk penyampaian visi misi paslon. Selain itu, Bawaslu juga melarang ada alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
“Tidak boleh ada ajakan memilih atau tidak memilih salah satu Paslon, dua itu yang Bawaslu ingatkan,” kata Wayan Wirka.
Sementara, dalam surat resminya kepada Relawan De Gadjah pada 6 Oktober 2024, Bawaslu menyebut adanya kegiatan melalui pamflet Jalan Sehat Bahagia Relawan De Gadjah di 9 Kabupaten/Kota.
Kegiatan direncanakan digelar pada 13 Oktober 2024 bertempat di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
“Namun, Bawaslu tetap akan memantau setiap kegiatan politik di masa kampanye Pilkada serentak. Karena ada info seperti itu Bawaslu mencegah,” kata Wayan Wirka. (Way)





